Citrahukum.com, Way Kanan — Tim gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Banjit kembali menangkap satu dari delapan tahanan yang sebelumnya melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Way Kanan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/2/2026).
Dengan penangkapan tersebut, total lima tahanan yang sempat kabur pada 22 Februari 2026 setelah diduga merusak plafon ruang tahanan kini telah kembali diamankan aparat kepolisian.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyatakan tim gabungan masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga tahanan lainnya yang belum tertangkap.
“Iya benar, sudah ditangkap satu lagi. Jadi total saat ini sudah lima tahanan yang kembali kami amankan,” ujar AKBP Didik Kurnianto saat dikonfirmasi.
Tahanan yang kembali ditangkap berinisial NAS (24), yang sebelumnya ditahan dalam perkara dugaan penipuan. Ia diamankan di wilayah Kampung Neki, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, NAS langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, tiga tahanan lainnya masih dalam proses pencarian. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para tahanan yang masih buron.
“Tim gabungan Polres Way Kanan bersama Polsek jajaran dan Jatanras Polda Lampung akan terus melakukan upaya pengejaran hingga seluruhnya berhasil diamankan kembali,” tambah Kapolres.
Pihak kepolisian memastikan proses pencarian akan terus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
(Oga mulan)
