Negara Wajib Menuntaskan Kejahatan hingga Aktor Utama
Opini
Oleh: M. Arifin Joko W., S.H.
Advokat dan Praktisi Hukum
Catatan Akademik:
Tulisan ini merupakan pandangan penulis dalam kerangka konstitusi dan hukum positif Indonesia, bersifat umum dan normatif, serta tidak dimaksudkan untuk menilai atau mengomentari perkara, putusan, maupun subjek hukum tertentu yang sedang atau telah diperiksa.
Dalam negara hukum, menghukum pelaku lapangan sambil membiarkan aktor utama menghilang bukanlah keadilan, melainkan pembiaran.
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak boleh dijadikan dalih untuk mengakhiri perkara. Jika hukum berhenti pada pihak yang paling mudah dijerat, maka negara gagal menghadirkan keadilan yang nyata.
PERSPEKTIF KONSTITUSIONAL DAN YURIDIS
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pasal 27 ayat (1) menegaskan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan. Dua norma dasar ini menutup ruang bagi praktik penegakan hukum yang parsial, diskriminatif, dan berhenti di level paling bawah.
Dalam doktrin hukum pidana modern, pertanggungjawaban pidana tidak hanya dibebankan kepada pelaku langsung, tetapi juga kepada pihak yang menyuruh melakukan, turut serta, mengendalikan, atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana. Oleh karena itu, menyelesaikan perkara hanya pada aktor lapangan sementara aktor utama dan jaringan perlindungan kekuasaan tidak tersentuh merupakan pelanggaran terhadap asas keadilan substantif.
Status DPO adalah instrumen administratif untuk kepentingan pengejaran, bukan alasan yuridis untuk menghentikan tanggung jawab negara. DPO tanpa batas waktu yang jelas dan tanpa akuntabilitas hanya akan melahirkan preseden buruk dalam penegakan hukum: hukum menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
KEWAJIBAN MORAL DAN INSTITUSIONAL PENEGAK HUKUM
Penegakan hukum menuntut keberanian institusional, bukan sekadar kepatuhan prosedural.
Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban menelusuri rantai komando, alur perintah, dan jejaring perlindungan non-yuridis dalam setiap perkara pidana. Penyidikan yang berhenti pada pelaku lapangan mencederai tujuan hukum pidana, yaitu mengungkap kebenaran secara utuh.
Kejaksaan Republik Indonesia memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan konstruksi dakwaan mencerminkan keseluruhan struktur kejahatan, bukan sekadar pihak yang paling mudah dibuktikan kesalahannya.
Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta badan peradilan di bawahnya berkewajiban menggali kebenaran materiil, berani mempertanyakan absennya aktor utama dalam proses peradilan, dan tidak membiarkan proses hukum kehilangan roh keadilan.
Penegasan ini tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi institusi, melainkan menekankan kewajiban sistemik negara agar penegakan hukum berjalan secara utuh, objektif, dan berkeadilan. Ketiga pilar penegakan hukum tersebut harus kompak dan berani, tanpa tunduk pada tekanan kekuasaan informal, jabatan, maupun institusi apa pun.
PERAN PRESIDEN DALAM BATAS KONSTITUSI
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menempatkan Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Presiden tidak boleh mencampuri substansi perkara atau putusan pengadilan. Namun demikian, Presiden berkewajiban memastikan sistem penegakan hukum berjalan tanpa intimidasi dan intervensi non-yuridis.
Dalam konteks tersebut, jalur pelaporan struktural kepada Presiden adalah konstitusional sepanjang menyangkut hambatan kelembagaan, tekanan politik atau kekuasaan informal, serta dugaan perlindungan oknum pejabat atau institusi, dan tidak menyentuh materi perkara. Mekanisme ini merupakan bentuk perlindungan independensi penegak hukum, bukan intervensi terhadap proses peradilan.
SOLUSI AGAR TIDAK TERUS BERULANG
Pertama, prinsip ketuntasan perkara harus ditegakkan. Perkara pidana, terutama yang bersifat terstruktur dan berdampak luas, tidak boleh dinyatakan selesai apabila aktor utama belum diproses, kecuali terdapat alasan hukum yang dapat diuji secara terbuka.
Kedua, status DPO harus bersifat berjangka dan akuntabel. Evaluasi periodik lintas lembaga perlu dilakukan dengan kewajiban pelaporan progres penanganan perkara.
Ketiga, perkara terorganisir harus ditangani melalui kerja bersama penyidik dan penuntut umum agar tidak terjadi pemutusan rantai perkara.
Keempat, negara perlu menyediakan kanal pelaporan konstitusional yang sah dan aman bagi penegak hukum ketika menghadapi tekanan non-yuridis.
Kelima, penegak hukum yang terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan perlindungan non-yuridis atau mengondisikan perkara patut dikenai sanksi etik dan pidana yang diperberat sesuai peraturan perundang-undangan.
PENUTUP : KEADILAN YANG DIHITUNG OLEH HUKUM
Negara hukum tidak diukur dari banyaknya vonis, melainkan dari ketuntasan dan keadilannya. Keadilan sejati bukan keadilan prosedural yang berhenti pada pelaku lapangan, tetapi keadilan nyata yang menjangkau seluruh aktor, termasuk pengendali dan jaringan perlindungan kekuasaan.
Berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang organik yang berlaku, setiap tindakan penegakan hukum wajib dihitung secara utuh: siapa berbuat apa, siapa memerintah, dan siapa melindungi. Jika satu mata rantai dibiarkan hilang, maka keadilan berubah menjadi semu.
Oleh karena itu, hukum harus berjalan sampai tuntas, tanpa takut pada kekuasaan, jabatan, maupun institusi apa pun. Hanya dengan cara itulah negara memenuhi mandat konstitusi dan menghadirkan keadilan yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.
