Klinik Pratama Prabu Alam Lampung Utara Resmi Beroperasi 1 Maret 2026, Layani Pasien Umum dan BPJS

Klinik Pratama Prabu Alam Lampung Utara Resmi Beroperasi 1 Maret 2026, Layani Pasien Umum dan BPJS

Citra hukum
Jumat, 27 Februari 2026


Citrahukum.com, Lampung Utara – Klinik Pratama Prabu Alam resmi mulai beroperasi pada 1 Maret 2026. Fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama ini berlokasi di Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kehadiran klinik tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di Kecamatan Kotabumi Selatan dan sekitarnya.

Lokasinya yang berada di pusat wilayah dinilai memudahkan warga dalam menjangkau layanan medis tanpa harus ke luar daerah.

Klinik Pratama Prabu Alam menyediakan sejumlah layanan kesehatan, di antaranya Poli Umum, Poli Gigi, serta Poli Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). Selain itu, tersedia layanan Antenatal Care (ANC), pemeriksaan kehamilan, dan USG.

Untuk layanan kegawatdaruratan, klinik ini menyiapkan Unit Gawat Darurat (UGD) 24 jam, layanan persalinan 24 jam, dokter jaga 24 jam, serta layanan rujukan. Fasilitas laboratorium juga tersedia untuk menunjang pemeriksaan medis.

Pada layanan rawat inap, klinik menerapkan konsep satu kamar satu pasien. Tersedia kamar kelas 1, 2, dan 3 yang dilengkapi pendingin ruangan (AC).
Klinik Pratama Prabu Alam melayani pasien umum maupun peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pihak klinik menyatakan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga peserta BPJS dapat memperoleh layanan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dengan operasional yang dimulai 1 Maret 2026, seluruh layanan kesehatan telah tersedia. Layanan tertentu seperti UGD, persalinan, dokter jaga, dan rujukan beroperasi selama 24 jam.

Kehadiran Klinik Pratama Prabu Alam diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif layanan kesehatan bagi masyarakat Lampung Utara, khususnya di wilayah Kotabumi Selatan dan sekitarnya.

(Samsudin)