OPINI
Oleh: M. Arifin J.W., S.H.
Advokat, Praktisi Hukum, dan Pemerhati Kebijakan Publik.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan strategis nasional yang pada dasarnya dilandasi niat baik pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi, kesehatan, dan masa depan generasi muda bangsa. Niat tersebut patut diapresiasi karena sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan kesejahteraan umum.
Namun dalam negara hukum, niat baik tidak boleh berdiri sendiri. Niat baik wajib dijalankan sesuai aturan, prosedur, dan standar yang benar. Tanpa kepatuhan hukum dan prinsip kehati-hatian, niat baik justru dapat berubah menjadi kelalaian serius yang membahayakan rakyat, khususnya anak-anak.
Secara yuridis, pelaksanaan MBG didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, yang menugaskan negara melalui Badan Gizi Nasional untuk melaksanakan program pemenuhan gizi masyarakat, termasuk MBG.
Perpres ini mengikat secara hukum dan mewajibkan pelaksanaan MBG dilakukan terencana, terukur, lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, serta menjamin keamanan pangan, kesehatan, dan lingkungan.
Untung dan Rugi MBG bagi Negara dan Masyarakat
Keuntungan apabila sesuai Perpres dan taat hukum
Terpenuhinya hak dasar masyarakat atas pangan bergizi dan aman.
Pencegahan stunting dan peningkatan kualitas kesehatan pelajar.
Penguatan kualitas sumber daya manusia jangka panjang.
Penggunaan APBN/APBD yang akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
Terjaganya kesehatan lingkungan melalui pengawasan lintas dinas.
Kerugian apabila menyimpang
Kerugian keuangan negara akibat salah kelola, pemborosan, atau praktik tidak transparan.
Ancaman kesehatan massal akibat makanan tidak aman dan dapur tidak layak.
Kerusakan lingkungan karena limbah dapur tidak terkelola.
Ketidakadilan sosial, karena penerima tidak tepat sasaran.
Risiko hukum administratif, perdata, hingga pidana.
Realitas Lapangan (Kondisi Riil)
Dalam praktik di lapangan masih ditemukan:
Pelibatan pemerintah daerah dan dinas teknis yang belum optimal.
SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang belum seragam dari sisi bangunan, sanitasi, dan lingkungan.
Karyawan dapur yang belum dipastikan lulus tes kesehatan penyakit menular.
Pengelolaan limbah makanan dan dapur yang minim pengawasan.
Ketidaksesuaian antara anggaran dan kualitas makanan.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan serius antara norma Perpres dan pelaksanaan riil di lapangan.
MBG Skala Nasional: Menyangkut Ribuan Bahkan Jutaan Pelajar
MBG bukan program kecil atau terbatas. Ini adalah program nasional berskala besar yang menyentuh ribuan bahkan jutaan pelajar di seluruh Indonesia setiap hari.
Satu dapur SPPG dapat melayani ratusan hingga ribuan pelajar dalam satu kali proses masak. Jika terjadi kelalaian:
satu prosedur yang dilanggar,
satu standar kesehatan yang diabaikan,
atau satu karyawan yang sakit menular tetapi tetap bekerja,
maka dampaknya bukan lagi lokal, melainkan massal dan nasional, dengan potensi lonjakan penyakit secara fantastis yang menyerang ribuan bahkan jutaan pelajar secara bersamaan.
Tes Kesehatan Karyawan SPPG: Bom Waktu Kesehatan Publik
Aspek paling krusial dan berbahaya dalam MBG adalah kesehatan karyawan SPPG, khususnya yang bersentuhan langsung dengan pengolahan, penyajian, dan distribusi makanan.
Mengabaikan tes kesehatan karyawan SPPG berarti membiarkan bom waktu kesehatan publik siap meledak.
Tes Kesehatan Wajib bagi Karyawan SPPG
Wajib, ketat, dan dilakukan berkala, meliputi:
1.Tes Penyakit Menular
Tuberkulosis (TBC)
Hepatitis A dan Hepatitis B
Tifoid (tipes)
Infeksi saluran pencernaan menular
Penyakit kulit menular, luka terbuka bernanah,
infeksi jamur
2. Pemeriksaan Kesehatan Umum
Pemeriksaan fisik menyeluruh
Deteksi tanda infeksi aktif
Pemeriksaan higiene personal
3. Pemeriksaan Berkala
Tidak cukup satu kali di awal kerja
Harus dilakukan rutin dan berkelanjutan
Satu karyawan sakit + satu dapur + satu kali masak
= ribuan bahkan jutaan pelajar terpapar risiko penyakit.
Peran Masing-Masing Dinas agar MBG Sesuai Aturan
Dinas Kesehatan: standar gizi, keamanan pangan, tes kesehatan karyawan, surat laik kerja.
Dinas Pendidikan: keselamatan peserta didik, pengawasan distribusi di sekolah.
Dinas Sosial: ketepatan sasaran, penanganan pengaduan.
Dinas PUPR/Cipta Karya: kelayakan bangunan dapur dan sanitasi.
Dinas Tenaga Kerja: syarat kerja, K3, perlindungan tenaga kerja.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH/DKLH): pengelolaan limbah, pencegahan pencemaran, kelayakan lingkungan SPPG.
Peringatan Keras: Jangan Sampai Anggaran MBG Hanya Menguntungkan Segelintir Orang
MBG dibiayai oleh uang rakyat. Karena itu, tidak boleh ada praktik yang menjadikan anggaran MBG sekadar ladang keuntungan segelintir orang atau kelompok, melalui pengadaan tertutup, kualitas ditekan, standar diabaikan, dan pengawasan dilemahkan.
Apabila MBG tidak dilaksanakan sesuai aturan dan taat hukum, maka program ini bukan membangun generasi emas, melainkan justru melahirkan apa yang dalam istilah Jawa disebut “generasi rantas.”
“Generasi rantas” bermakna:
generasi yang rusak, terputus, tidak tumbuh sehat, dan kehilangan masa depan karena kelalaian orang dewasa dan kebijakan yang salah arah.
Ini adalah peringatan moral dan hukum:
Jangan korbankan kesehatan anak demi keuntungan jangka pendek.
Jangan ubah program sosial menjadi proyek ekonomi segelintir pihak.
Jangan gadaikan masa depan bangsa.
Niat Baik Harus Taat Prosedur: Kearifan Jawa
Orang Jawa mengajarkan:
“Alon-alon waton kelakon”
Artinya: pelan-pelan, hati-hati, tertib, sesuai aturan, asal selamat dan benar-benar terlaksana.
Dalam konteks MBG:
Lebih baik bertahap tapi aman dan legal,
Daripada cepat namun membahayakan kesehatan ribuan bahkan jutaan pelajar.
Implikasi dan Risiko Hukum
Jika MBG dijalankan tidak sesuai Perpres Nomor 83 Tahun 2024 dan aturan terkait, maka berpotensi:
Melanggar prinsip UUD 1945,
Menimbulkan sanksi administratif,
Digugat secara perdata,
Diproses secara pidana bila terdapat kelalaian berat,
Menjadi kegagalan negara dalam melindungi hak anak dan kesehatan publik.
Penutup
Sebagai advokat, praktisi hukum, dan pemerhati kebijakan publik saya, menegaskan:
MBG adalah program besar dengan risiko besar.
Ketika menyangkut makanan, kesehatan, dan ribuan bahkan jutaan pelajar, maka kepatuhan hukum, transparansi anggaran, dan kehati-hatian harus berlipat ganda.
Niat baik pemerintah harus dihormati,
tetapi niat baik tanpa prosedur yang benar, tanpa pengawasan, dan tanpa keadilan anggaran adalah kelalaian.
Karena satu dapur dan satu kelalaian,
dapat menjatuhkan ribuan bahkan jutaan pelajar,
dan itu adalah tragedi nasional yang seharusnya bisa dicegah.
