Menjaga Marwah Organisasi Advokat: Refleksi Yuridis atas Dinamika Internal Peradi

Menjaga Marwah Organisasi Advokat: Refleksi Yuridis atas Dinamika Internal Peradi

Citra hukum
Kamis, 12 Februari 2026


Oleh: M. Arifin Joko W., S.H.
Advokat dan Pemerhati Hukum

I. Pendahuluan
Dinamika internal dalam organisasi advokat merupakan bagian dari dinamika demokrasi profesi. Namun demikian, potensi perpecahan, termasuk wacana penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) tersendiri dalam lingkup Peradi perlu disikapi secara arif dan proporsional dalam kerangka hukum positif.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat hingga saat ini masih menjadi dasar hukum utama pengaturan profesi advokat di Indonesia. Advokat ditegaskan sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, setara dengan aparat penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, stabilitas organisasi advokat bukan semata persoalan internal, melainkan menyangkut kepastian hukum dan sistem peradilan nasional.

II. Kerangka Yuridis Organisasi Advokat

Pasal 5 ayat (1) UU Advokat menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyebutkan bahwa organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri, yang dibentuk sesuai ketentuan undang-undang.

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi melalui beberapa putusan penting—antara lain:

Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006

Putusan MK No. 66/PUU-VIII/2010

Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014

telah memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa “satu-satunya wadah”, yang pada praktiknya membuka ruang realitas pluralitas organisasi advokat, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip independensi profesi dan kepastian hukum.

Dengan demikian, secara normatif Indonesia masih menganut konsep single bar, namun secara faktual berkembang menjadi multi-organisasi advokat akibat dinamika internal dan putusan konstitusional tersebut.
III. Aspek-Aspek yang Mempengaruhi Potensi Perpecahan

1. Aspek Legal-Organisatoris

Perbedaan tafsir terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), khususnya terkait:
Mekanisme dan legitimasi penyelenggaraan Munas;

Kewenangan Dewan Pimpinan Nasional (DPN);

Hak suara dan status kepesertaan;
Masa jabatan dan keabsahan kepengurusan.

Ketika norma internal tidak diinterpretasikan secara konsisten dan kolektif, maka ruang sengketa menjadi terbuka.

2. Aspek Kepemimpinan dan Tata Kelola

Dalam organisasi profesi, legitimasi moral sama pentingnya dengan legitimasi formal. Kepemimpinan yang dinilai kurang transparan, kurang akomodatif, atau sentralistik dapat memunculkan resistensi.

Transparansi dalam pengelolaan:

Keuangan organisasi,
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA),
Ujian Profesi Advokat (UPA),
Pengangkatan dan administrasi anggota,
menjadi elemen krusial dalam menjaga kepercayaan internal.

3. Aspek Politik Organisasi

Munas sebagai forum tertinggi organisasi memiliki dimensi politik yang tidak dapat dihindari. Kontestasi kepemimpinan seringkali menjadi titik sensitif.

Apabila prosedur dianggap tidak demokratis, tidak inklusif, atau tidak fair, maka legitimasi hasil Munas dapat dipersoalkan, bahkan berujung pada Munas tandingan.

4. Aspek Ekonomi dan Distribusi Kewenangan

Organisasi advokat memiliki fungsi administratif dan pendidikan yang memiliki nilai ekonomi signifikan.

 Ketidakseimbangan distribusi kewenangan atau persepsi ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya dapat menjadi pemicu konflik laten.

IV. Dampak Yuridis Jika Terjadi Fragmentasi

Apabila perpecahan terjadi dan melahirkan dualisme atau lebih, maka implikasi yang mungkin timbul antara lain:

Menurunnya kepastian hukum terkait pengangkatan dan sumpah advokat;

Potensi sengketa keabsahan advokat di persidangan;

Melemahnya wibawa profesi sebagai officium nobile;

Tergerusnya independensi profesi akibat potensi intervensi eksternal.

Dalam perspektif sistem hukum, kondisi tersebut berisiko mencederai asas due process of law serta merugikan masyarakat pencari keadilan.

V. Langkah Strategis untuk Rekonsiliasi

1. Penyelesaian Berbasis AD/ART dan Mekanisme Internal

Setiap sengketa hendaknya diselesaikan melalui forum resmi organisasi sesuai prinsip rule of law. Tafsir AD/ART harus dilakukan secara sistematis, bukan berdasarkan kepentingan sesaat.

2. Mediasi oleh Tokoh Senior dan Netral

Pembentukan tim mediasi independen yang terdiri dari senior advokat lintas generasi dapat menjadi jembatan rekonsiliasi.

Pendekatan moral dan etika profesi seringkali lebih efektif dibandingkan pendekatan litigasi internal.

3. Reformasi Tata Kelola

Audit transparan terhadap keuangan;

Digitalisasi administrasi keanggotaan;

Standarisasi nasional PKPA dan UPA;
Keterbukaan informasi organisasi kepada anggota.
Transparansi adalah fondasi kepercayaan.

4. Peneguhan Visi Profesi

Organisasi advokat harus kembali pada mandat konstitusionalnya:

Menjaga independensi;

Melindungi hak asasi dan akses keadilan;

Menegakkan kode etik secara konsisten.

Kepentingan profesi dan masyarakat harus berada di atas kepentingan personal maupun kelompok.

VI. Penutup

Dinamika internal organisasi advokat adalah bagian dari proses pendewasaan institusi. 

Namun fragmentasi bukanlah solusi. Yang dipertaruhkan bukan sekadar kepemimpinan organisasi, melainkan kredibilitas profesi advokat sebagai salah satu pilar negara hukum.

Momentum ini seyogianya menjadi ruang konsolidasi dan pembenahan tata kelola, bukan ajang polarisasi.
 Sebab pada akhirnya, kekuatan advokat tidak terletak pada banyaknya organisasi, melainkan pada integritas, solidaritas, dan komitmen terhadap keadilan.