Citrahukum.com, Lampung Utara – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilayangkan seorang anggota Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) terhadap akun Facebook bernama Agung Subara kini memasuki tahap pemeriksaan saksi di Polres Lampung Utara.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian setelah pelapor merasa dirugikan atas unggahan di media sosial yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik serta penyebaran informasi yang dinilai merugikan kehormatan dan reputasinya.
Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami unsur-unsur dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal-pasal terkait dalam UU ITE.
Pemeriksaan saksi difokuskan pada klarifikasi isi dan konteks unggahan, identifikasi akun yang digunakan, dampak yang ditimbulkan terhadap pelapor, serta penguatan alat bukti digital seperti tangkapan layar dan jejak elektronik.
Sumber internal kepolisian menyebutkan, tahapan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebelum perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti elektronik,” ujar salah satu petugas kepolisian.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap terlapor.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara dilaksanakan.
(Tim)
