PKC PMII Sulteng: Longsor di PT QMB Bukti Lemahnya Pengawasan, Gubernur Jangan Diam!

PKC PMII Sulteng: Longsor di PT QMB Bukti Lemahnya Pengawasan, Gubernur Jangan Diam!

Citra hukum
Sabtu, 21 Februari 2026


Citrahukum.com, Palu – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Sulawesi Tengah menyampaikan sikap tegas terhadap berbagai persoalan yang berkembang di kawasan industri Morowali, khususnya terkait insiden longsor di PT QMB New Energy Materials.(21/02/2026)

Ketua PKC PMII Sulteng, Moh Fhadel, mendesak Gubernur Sulawesi Tengah, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PT QMB New Energy Materials yang beroperasi di dalam kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Sebagai perusahaan pengolahan dan pemurnian nikel (smelter) yang berada di jantung kawasan industri Morowali, PT QMB dinilai memiliki tanggung jawab besar terhadap kepatuhan hukum, keselamatan tenaga kerja, perlindungan lingkungan hidup, serta kontribusi sosial kepada masyarakat sekitar.

Menurut Moh Fhadel, keberadaan investasi di Sulawesi Tengah harus sejalan dengan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan supremasi hukum. Ia menegaskan tidak boleh ada praktik pembiaran apabila ditemukan dugaan pelanggaran, baik yang bersifat administratif maupun pidana.

“Kami tidak anti-investasi. Namun investasi harus tunduk pada hukum dan menjunjung tinggi keselamatan pekerja serta kelestarian lingkungan. Kejahatan lingkungan sudah di depan mata. Gubernur jangan diam, DPRD jangan menonton, dan APH jangan menutup mata dan telinga,” tegas Moh Fhadel.

Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum maupun pihak terkait tidak melakukan kompromi terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Kami meminta Presiden Prabowo agar bertindak tegas terhadap oknum aparat atau Gakkum KLH yang mencoba bermain mata atau berkompromi atas dugaan kejahatan lingkungan ini,” lanjutnya.

PKC PMII Sulteng menilai kawasan industri Morowali selama ini menjadi episentrum pertumbuhan ekonomi daerah. Namun di sisi lain, berbagai persoalan kerap mencuat, mulai dari isu keselamatan kerja, pencemaran lingkungan, hingga transparansi pengelolaan limbah industri.

“Kejadian serupa telah terjadi berulang. Satu nyawa lebih berharga dari satu izin yang membahayakan. Pemerintah pusat melalui pemerintah daerah harus tegas. Jika terbukti melanggar, cabut izin PT QMB,” ujar Fhadel.

Ia menegaskan bahwa kawasan industri sebesar IMIP tidak boleh hanya menjadi simbol industrialisasi tanpa kontrol sosial yang kuat.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal. Hukum harus menjadi panglima. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan,” tambahnya.

Desak Evaluasi dan Pengawasan Terpadu
PKC PMII Sulteng juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, instansi teknis terkait, serta kementerian berwenang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas industri di kawasan IMIP, termasuk operasional PT QMB.

Menurut PMII, pengawasan harus dilakukan secara transparan, partisipatif, berbasis data dan fakta lapangan, serta melibatkan unsur independen.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa keberlanjutan industri nikel di Sulawesi Tengah tidak boleh mengorbankan daya dukung lingkungan dan keselamatan generasi masa depan.

Sebagai organisasi kader yang berlandaskan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah dan komitmen kebangsaan, PKC PMII Sulteng menyatakan akan terus mengawal dinamika industri ekstraktif di daerah.

“Kami akan terus bersuara dan mengawal proses ini. Kepastian hukum, keselamatan rakyat, dan kelestarian lingkungan adalah harga mati,” tutup Moh Fhadel.