Pungutan Iuran Rp200 Ribu per Siswa di MTs Al Khairiyah Talang Padang, Diduga Langgar Aturan Pendidikan

Pungutan Iuran Rp200 Ribu per Siswa di MTs Al Khairiyah Talang Padang, Diduga Langgar Aturan Pendidikan

Citra hukum
Selasa, 10 Februari 2026


Citrahukum.com, Tanggamus – Media melakukan peninjauan langsung ke Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Khairiyah, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu, 11 Februari 2026, terkait pembangunan ruang kelas baru (lokal) yang sedang berlangsung di lingkungan sekolah tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, salah satu guru MTs Al Khairiyah mengungkapkan bahwa pembangunan ruang kelas dilakukan pada tahun anggaran 2025–2026 dengan sumber dana berasal dari iuran wali murid melalui komite sekolah.

“Iya, di sekolah kami ini lagi mengadakan pembangunan lokal kelas tahun anggaran 2025–2026. Dana pembangunan tersebut didapat dari komite berdasarkan musyawarah wali murid. Hasil kesimpulannya, swadaya wali murid melalui komite dengan iuran Rp200 ribu per siswa. Jumlah murid sekitar 400 orang, pengerjaan dimulai Desember 2025,” ujar salah satu guru kepada media.

Guru tersebut juga menyampaikan bahwa pihak sekolah mengaku belum pernah menerima bantuan pemerintah meskipun telah mengajukan proposal ke Kementerian Agama (Kemenag).

“Kami tidak ada dapat bantuan sama sekali dari pemerintah. Proposal pernah mengajukan ke Kemenag, tapi sampai sekarang belum ada bantuan. Kalau abang-abang ada link, boleh bantu sekolah kami karena kami tidak pernah dapat bantuan. Terkait papan informasi belum kami buat, tapi nanti akan dibuat dan ditempel,” lanjutnya.

Saat media meninjau lokasi pembangunan, salah satu pekerja bangunan mengatakan bahwa pekerjaan diborong oleh seseorang berinisial B yang berasal dari Kabupaten Pesawaran.
“Kami di sini hanya pemborong kapolding, kalau pembangunan bukan kami, Bang,” ujar salah satu pekerja di lokasi.

Keterangan Kepala Sekolah (Konfirmasi via Telepon)
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kepala Sekolah MTs Al Khairiyah Talang Padang membenarkan bahwa dana pembangunan diperoleh melalui komite sekolah dari wali murid.

“Itu benar, dana rehab didapat dari komite berupa infak dari wali murid. Nanti kita ketemuan sama ketua yayasan dan ketua komite, akan dijadwalkan,” ujar Kepala Sekolah kepada media, Rabu (11/02/2026).

Namun, Kepala Sekolah belum menjelaskan secara rinci mekanisme pengumpulan dana, besaran total anggaran pembangunan, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana komite kepada wali murid.

Tinjauan Hukum dan Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan keterangan yang diperoleh media, terdapat dugaan praktik pungutan yang perlu dikaji dari aspek hukum pendidikan di Indonesia.

1. Larangan Pungutan Wajib di Sekolah
Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 jo PP 66 Tahun 2010 menyatakan bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik atau orang tua/wali peserta didik yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 10 ayat (1): Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan, bukan pungutan wajib.

Pasal 10 ayat (2): Sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak memaksa, serta tidak ditentukan jumlah dan waktunya.

Jika iuran Rp200 ribu per siswa ditentukan jumlahnya dan diwajibkan kepada seluruh wali murid, maka berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Potensi Sanksi
Jika terbukti terdapat pelanggaran aturan pendidikan atau penyalahgunaan dana, maka pihak sekolah atau komite sekolah dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Sanksi Administratif
Teguran tertulis
Pembinaan khusus oleh Kementerian Agama
Pemberhentian sementara pengelola sekolah
Pencabutan izin operasional madrasah
2. Sanksi Pidana (Jika Ada Unsur Pemaksaan atau Penyalahgunaan Dana)
Pasal 368 KUHP (Pemerasan) dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun jika terdapat unsur paksaan.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, jika dana pendidikan disalahgunakan oleh pejabat sekolah atau komite, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Penutup
Media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Yayasan, serta Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus guna memperoleh klarifikasi resmi terkait mekanisme penggalangan dana pembangunan ruang kelas di MTs Al Khairiyah Talang Padang.

Transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan merupakan kewajiban lembaga pendidikan demi melindungi hak peserta didik dan wali murid dari praktik pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. ( Team )