Tragedi Literasi: Ketika Buku “Kalah” oleh Telur dan Salak

Tragedi Literasi: Ketika Buku “Kalah” oleh Telur dan Salak

Citra hukum
Rabu, 11 Februari 2026


Citrahukum.com, Lampung Utara – Dugaan penyalahgunaan mobil perpustakaan keliling milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menjadi sorotan publik. Kendaraan berpelat merah B 9606 PQU yang seharusnya digunakan untuk layanan literasi, terlihat berada di Kecamatan Anak Ratu Aji dengan muatan telur dan salak yang didistribusikan ke sejumlah warung.(11/02/2026)
Secara visual, mobil tersebut masih menampilkan slogan edukatif “Membaca Cara Pintar Menjadi Pintar.” Namun aktivitas yang terlihat di lapangan justru memunculkan pertanyaan tentang kesesuaian fungsi kendaraan tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, pengemudi kendaraan memberikan penjelasan terkait penggunaan mobil tersebut.

“Mobil ini memang dipakai untuk usaha karena tidak ada biaya operasional dari dinas. Jadi kami berinisiatif supaya tetap bisa jalan,” ujar pengemudi saat dikonfirmasi.

Ia juga menyebutkan bahwa penggunaan kendaraan tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Sudah berjalan kurang lebih dua tahun,” tambahnya.

Pengemudi menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran operasional menjadi alasan kendaraan tersebut dialihkan penggunaannya. Ia mengklaim penggunaan tersebut dilakukan sebagai bentuk inisiatif agar kendaraan tetap aktif.

Namun demikian, secara regulatif kendaraan dinas merupakan bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) yang pemanfaatannya telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

 Penggunaan aset daerah harus sesuai peruntukan serta tidak boleh dialihkan untuk kepentingan komersial tanpa mekanisme dan izin resmi.
Informasi yang beredar menyebutkan kendaraan tersebut dipinjam-pakaikan kepada Komunitas Dongeng Pustaka.

 Akan tetapi, skema pinjam pakai pada prinsipnya tetap mengikat pada fungsi utama kendaraan sebagai sarana layanan perpustakaan, kecuali terdapat ketentuan lain yang sah secara administrasi dan hukum.

Jika benar praktik ini telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang komprehensif dan berimbang.

Peristiwa ini bukan sekadar persoalan teknis operasional, melainkan menyangkut tata kelola aset publik yang dibeli menggunakan uang rakyat. Publik berharap adanya klarifikasi terbuka serta evaluasi menyeluruh agar penggunaan fasilitas pendidikan tetap sesuai dengan tujuan awalnya, yakni mencerdaskan masyarakat.(Samsudin)