Lampung Utara – citrahukum.com
UPTD Wilayah IV Provinsi Lampung bergerak cepat melakukan pengerukan tanah di ruas Jalan Raya Abung Timur, tepatnya di Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, pada Kamis (12/02/2026).
Kegiatan pengerukan tanah dilakukan sebagai upaya penanganan kondisi jalan yang mengalami penumpukan tanah dan sedimentasi, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan.
Kegiatan tersebut turut dipantau langsung oleh Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Edi Santoni, Camat Abung Timur Mu’ad, S.Ag., M.M., Babinsa setempat, serta masyarakat sekitar yang ikut menyaksikan proses pengerjaan.
Pengerukan dilakukan di ruas Jalan Raya Abung Timur, Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.
Pengerukan dilakukan karena adanya penumpukan tanah di badan jalan yang berpotensi menyebabkan jalan licin, mempersempit akses kendaraan, serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Penanganan cepat ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat dan upaya menjaga keselamatan pengguna jalan.
Proses pengerukan dilakukan UPTD Wilayah IV. Petugas terlihat membersihkan tanah yang menumpuk di sepanjang sisi badan jalan. Selama proses berlangsung, arus lalu lintas tetap berjalan dengan pengaturan sederhana agar tidak terjadi kemacetan.
Camat Abung Timur, Mu’ad, S.Ag., M.M., mengapresiasi langkah cepat UPTD Wilayah IV dalam merespons kondisi jalan tersebut. Ia berharap perawatan rutin dapat terus dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Sementara itu, masyarakat setempat menyambut baik kegiatan pengerukan tersebut karena dinilai sangat membantu memperlancar aktivitas sehari-hari, terutama bagi pengguna jalan yang melintas di wilayah tersebut.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kondisi Jalan Raya Abung Timur kembali optimal dan dapat menunjang mobilitas warga secara aman dan lancar.
(Samsudin)
