Citrahukum.com, Lampung Utara – Dugaan keterlambatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) mencuat di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara.
Informasi tersebut diperoleh Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Lampung Utara berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya bantuan yang belum diterima oleh sejumlah warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua DPC AKPERSI Lampung Utara bersama anggota melakukan penelusuran langsung ke lapangan guna menghimpun informasi secara faktual dan berimbang.
Dalam kegiatan tersebut, tim menemui sejumlah warga, salah satunya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bernama Husin. Ia menyampaikan bahwa dirinya bersama 24 KPM lainnya mengaku belum menerima BLT Dana Desa selama tiga bulan terakhir pada tahun 2025.
Keterangan tersebut disampaikan Husin pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 16.55 WIB, saat ditemui di kediaman Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cahaya Makmur.
“Tersalurkan pak, tapi baru tiga kali. Yang satu belum (tahap keempat). Jumlahnya Rp 900.000 untuk 24 KPM,” ujar Husin.
Menurutnya, bantuan tersebut sangat dinantikan masyarakat karena menjadi salah satu penopang kebutuhan ekonomi sehari-hari.
“Kami berharap penyaluran BLT Dana Desa bisa segera direalisasikan sesuai hak masyarakat,” tambahnya.
Husin juga menyatakan bahwa keterangan yang disampaikannya dapat dipertanggungjawabkan.
Usai menghimpun keterangan warga, tim DPC AKPERSI Lampung Utara berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Cahaya Makmur, Zainal Abidin, dengan mendatangi kediamannya. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat, sebagaimana disampaikan oleh anggota keluarga yang ditemui saat itu.
Sebagai tindak lanjut, pihak AKPERSI telah mengirimkan surat resmi permintaan klarifikasi kepada Kepala Desa Cahaya Makmur guna memperoleh penjelasan secara utuh.
AKPERSI Lampung Utara menegaskan bahwa langkah investigasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk melalui program BLT-DD bagi warga yang memenuhi kriteria.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 mengatur bahwa penyaluran Dana Desa harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 menegaskan bahwa BLT-DD menjadi salah satu prioritas dalam upaya penanganan kemiskinan ekstrem.
AKPERSI Lampung Utara menyatakan akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan serta mendorong penyelesaian persoalan ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim)
