Citrahukum.com, Boalemo – Personel Koramil 03 Mananggu, Kodim 1316/Boalemo, berhasil menggagalkan aksi seorang pria yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras dan membawa senjata tajam di salah satu desa di wilayah Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Sabtu (28/3/2026).
Peristiwa tersebut bermula dari adu mulut antara pelaku berinisial RM dan korban berinisial FB. Cekcok diduga dipicu oleh saling sindir saat keduanya dalam kondisi tidak stabil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah perselisihan tersebut, pelaku pulang ke rumahnya dan mengambil senjata tajam jenis parang. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban.
“Diduga karena tersinggung saat dalam kondisi mabuk, pelaku pulang mengambil parang dan kembali ke rumah korban,” ujar salah satu personel Koramil 03 Mananggu.
Beruntung, pada saat bersamaan, personel Koramil 03 Mananggu tengah melaksanakan patroli mobile di wilayah desa tersebut dan tiba di lokasi kejadian.
Melihat situasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, aparat dengan sigap mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa parang yang dibawanya.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pelaku selanjutnya diamankan untuk proses lebih lanjut, sementara situasi di lokasi kejadian kembali kondusif.
Pihak aparat mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu terjadinya konflik dan tindak kekerasan.
(Arlan)
