Citrahukum.com, PESAWARAN – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum, S.E., M.M., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (14/3/2026), dan dihadiri unsur pemerintahan desa, tokoh adat, serta tokoh masyarakat setempat.
Sosialisasi yang dilaksanakan di daerah pemilihan (dapil) III meliputi Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, dan Kota Metro itu menghadirkan Risodar AH sebagai narasumber. Turut hadir Kepala Desa Tanjung Agung, Sobri Hakiki.
Dalam pemaparannya, Mustika Bahrum menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2016 merupakan instrumen hukum yang bertujuan menjaga keharmonisan sosial di masyarakat melalui mekanisme musyawarah di tingkat desa.
Menurutnya, rembug desa menjadi wadah resmi bagi masyarakat untuk menyelesaikan berbagai persoalan secara musyawarah sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Perda ini lahir dari kebutuhan masyarakat akan mekanisme penyelesaian masalah dari tingkat bawah. Rembug desa bukan sekadar forum musyawarah biasa, tetapi wadah yang diakui secara hukum untuk menyelesaikan potensi konflik sejak dini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pencegahan konflik tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Melalui rembug desa, masyarakat dapat saling berdialog dan mencari solusi bersama agar perbedaan yang ada tidak berkembang menjadi konflik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Agung, Sobri Hakiki, mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut karena dinilai memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme penyelesaian masalah melalui musyawarah desa.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kegiatan sosialisasi ini. Dengan adanya penjelasan mengenai perda tersebut, masyarakat menjadi lebih memahami bahwa ada mekanisme yang dapat digunakan untuk menyelesaikan persoalan di tingkat desa,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara warga dan narasumber mengenai penerapan Perda Rembug Desa di lingkungan masyarakat.
