Citrahukum.com, Pelalawan – Kantor hukum ANP Lawfirm menyatakan akan mendorong pihak kepolisian untuk memeriksa kepala desa (kades) aktif serta mantan kades pertama Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, terkait persoalan lahan milik Sdr. Talib yang kini memunculkan dugaan konflik hukum.(30/03/2026)
Perkara ini berawal dari penguasaan lahan oleh Sdr. Talib sejak tahun 1989, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Nomor 05/1989. Pada saat itu, wilayah Segamai masih tergabung dalam Desa Pulau Muda, Kecamatan Kuala Kampar.
ANP Lawfirm mengungkapkan telah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan. Dari hasil koordinasi tersebut, ditegaskan bahwa pemekaran desa hanya berdampak pada pembaruan administrasi surat menyurat, bukan pada perubahan status kepemilikan tanah.
“Secara prinsip, pemekaran wilayah tidak menghapus atau memindahkan hak atas tanah. Yang berubah hanya administrasi, bukan kepemilikan,” demikian hasil koordinasi yang disampaikan tim ANP Lawfirm.
Selain itu, ANP Lawfirm juga telah membuat laporan polisi di Polres Pelalawan pada 28 Desember 2025 terkait dugaan pemalsuan surat kuasa pengalihan hak atas tanah. Surat kuasa tersebut sebelumnya diberikan oleh Sdr. Talib kepada seseorang yang dipercaya untuk mengurus legalitas lahannya.
“Saya memberikan kuasa hanya untuk mengurus legalitas tanah. Namun saat itu, kades pertama Desa Segamai menyatakan surat lama saya gugur akibat pemekaran desa,” ujar Sdr. Talib.
Hingga kini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan dan tinggal menunggu agenda pengecekan lokasi oleh pihak kepolisian.
Ali, selaku Ketua Tim dari ANP Lawfirm, menegaskan bahwa dugaan pemalsuan surat kuasa yang terjadi pada tahun 2016 masih dapat diproses secara pidana.
“Perkara ini belum kedaluwarsa, sehingga masih bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku,” jelasnya.
Fakta lain juga terungkap setelah dilakukan mediasi di Kantor Camat Teluk Meranti. Dalam mediasi tersebut ditemukan indikasi tumpang tindih surat atas sebagian lahan. Namun, menurut ANP Lawfirm, terdapat kejanggalan karena sebelumnya tidak disebutkan adanya tumpang tindih pada objek lahan yang disengketakan.
Kepala desa aktif disebut menyampaikan keterangan dari mantan kades pertama berinisial R yang menyebut lahan tersebut tumpang tindih. Pernyataan ini dinilai menimbulkan dugaan adanya upaya menghambat proses konversi hak atas tanah milik Sdr. Talib.
“Jika benar terjadi tumpang tindih dan ada pihak lain sebagai pemilik baru, maka perlu dipertanyakan kepada siapa pembayaran dilakukan. Ini bisa membuka dugaan keterlibatan aparat desa dalam proses jual beli lahan,” tegas Aniel Najam Putra, S.H., M.H., selaku pimpinan ANP Lawfirm.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membuat laporan lanjutan kepada aparat penegak hukum, termasuk jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi.
“Apabila terdapat unsur penyalahgunaan jabatan atau praktik mafia tanah, maka hal tersebut dapat dilaporkan kepada satgas mafia tanah, termasuk di lingkungan kejaksaan,” pungkasnya.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian serius, mengingat potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat serta menimbulkan ketidakpastian atas status kepemilikan lahan.(Tim)
