Citrahukum.com, Way Kanan – Ardho Adam Saputra, SE menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Lampung beserta jajaran serta Panglima Kodam II/Sriwijaya atas langkah penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Menurut Ardho, langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal merupakan bentuk komitmen negara dalam menegakkan hukum serta menjaga sumber daya alam agar dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penertiban yang dilakukan aparat TNI dan Polri menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin,” ujar Ardho dalam keterangannya, Rabu (12/3/2026).
Ia menilai, aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu berpotensi menimbulkan kerugian negara serta dampak lingkungan. Sejumlah informasi yang beredar di masyarakat juga menyebutkan adanya potensi kerugian negara dalam jumlah besar, meskipun angka pastinya perlu dikaji lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Selain itu, Ardho menyebut praktik pertambangan ilegal umumnya melibatkan berbagai pihak dalam beberapa kelompok aktivitas, seperti pihak yang membeli atau menampung hasil tambang, penyedia peralatan atau modal, serta para pekerja lapangan. Para pekerja tersebut diketahui berasal dari masyarakat lokal maupun dari luar daerah.
Ardho juga mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan emas di wilayah sekitar Sungai Way Umpu telah dikenal masyarakat sejak puluhan tahun lalu. Pada masa lalu, penambangan dilakukan secara tradisional oleh masyarakat setempat dengan peralatan sederhana dan hasil yang relatif kecil.
“Pada masa lalu masyarakat melakukan penambangan secara tradisional menggunakan alat sederhana seperti ayakan. Hasilnya pun tidak besar dan biasanya dilakukan secara berkelompok,” jelasnya.
Seiring perkembangan teknologi dan informasi, metode penambangan kemudian berubah dan melibatkan peralatan yang lebih modern. Kondisi tersebut, menurutnya, turut menarik kedatangan penambang dari luar daerah.
Sebagai putra daerah Way Kanan, Ardho menyatakan ke depan akan mendorong solusi yang berpihak kepada masyarakat lokal, salah satunya dengan memfasilitasi pembinaan terhadap penambang rakyat agar dapat beraktivitas secara legal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba), yang membuka peluang pengelolaan tambang oleh koperasi dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi salah satu solusi agar masyarakat sekitar dapat terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam secara sah dan terorganisir, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk itu, Ardho berencana melakukan koordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), guna mengkaji kemungkinan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat melalui skema pertambangan rakyat yang legal.
“Harapannya masyarakat Way Kanan dapat diberdayakan secara legal dan terarah, sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus tetap mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mengacu pada prinsip sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan.
(Tim)
