Bungkam Saat Dikonfirmasi, GRIB Jaya Pringsewu Kecam Dugaan PHK Sepihak di SPBU Tambahsari

Bungkam Saat Dikonfirmasi, GRIB Jaya Pringsewu Kecam Dugaan PHK Sepihak di SPBU Tambahsari

Citra hukum
Senin, 09 Maret 2026


Citrahukum.com, Pringsewu – Polemik dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang operator BBM di SPBU 24.353.76 Tambahsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, terus bergulir. Setelah pemberitaan sebelumnya mengungkap dugaan ketidaksesuaian prosedur PHK, sikap manajemen SPBU yang memilih bungkam saat dimintai klarifikasi kini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.(09/03/2026)

Ketua GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu, Edy Erwanto, secara tegas mengecam sikap pengelola SPBU yang dinilai tidak menunjukkan profesionalitas dan tidak menghormati prinsip keterbukaan informasi kepada publik.

Menurut Edy Erwanto, dalam persoalan hubungan industrial yang menyangkut hak pekerja, transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan hal yang mutlak.

“Kami mengecam keras sikap bungkam dari pihak manajemen SPBU Tambahsari. Ini bukan persoalan pribadi, ini menyangkut hak pekerja yang telah mengabdi selama sembilan tahun. Jika benar PHK dilakukan tanpa prosedur yang sesuai, maka itu jelas melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja,” tegas Edy Erwanto kepada awak media, Senin (9/3/2026).

Regulasi Sudah Jelas Mengatur
Edy menegaskan bahwa dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, mekanisme PHK telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui tahapan prosedural yang meliputi perundingan bipartit, mediasi apabila tidak tercapai kesepakatan, serta pemenuhan seluruh hak normatif pekerja.

“Regulasinya sangat jelas. Tidak boleh ada PHK sepihak tanpa mekanisme penyelesaian hubungan industrial. Jika itu dilakukan tanpa perundingan dan tanpa kepastian hak pekerja, maka itu patut dipertanyakan secara hukum,” ujarnya.

GRIB Jaya Pringsewu juga mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pringsewu untuk segera melakukan pengawasan dan klarifikasi terhadap kasus tersebut.

Menurut Edy, peran pengawasan dari pemerintah daerah sangat penting agar tidak terjadi praktik-praktik ketenagakerjaan yang merugikan pekerja.

“Kami mendesak Disnaker Kabupaten Pringsewu untuk turun tangan melakukan pengawasan secara serius. Jangan sampai ada perusahaan yang merasa bisa melakukan PHK secara sepihak tanpa mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila persoalan ini tidak diselesaikan secara adil dan sesuai hukum, maka kasus tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia kerja di daerah.

Edy mengingatkan bahwa jika praktik PHK sepihak dibiarkan tanpa pengawasan dan penegakan aturan, maka hal tersebut dapat memicu ketidakpastian dalam hubungan industrial.

“Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk. Pengusaha bisa saja melakukan PHK secara sepihak dan sewenang-wenang. Ini berbahaya bagi iklim ketenagakerjaan dan kepastian hukum bagi para pekerja,” ujarnya.

Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga kerja yang telah mengabdi bertahun-tahun harus menjadi perhatian serius semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha.

Media Masih Buka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU 24.353.76 Tambahsari maupun pengelola UD Gading Rejo Jaya belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang sebelumnya disampaikan oleh awak media melalui kunjungan langsung maupun pesan WhatsApp kepada Manager SPBU, Santo.

Media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak manajemen SPBU guna memberikan penjelasan atau tanggapan resmi sebagai bentuk keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa hubungan industrial tidak hanya berkaitan dengan kepentingan usaha, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
(Tim)

#PHKSepihak
#Pringsewu
#Ketenagakerjaan
#HakPekerja
#Disnaker
#GRIBJaya
#BeritaViral
#UpdatePeristiwa
#KeadilanUntukPekerja
#TrendingNews