Citrahukum.com, Way Kanan — Seorang pria berinisial SP (32), warga Kampung Tulang Bawang, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, diamankan jajaran Polres Way Kanan, Polda Lampung, karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu, Senin (30/3/2026).
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Petugas menerima informasi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 19.05 WIB, mengenai adanya dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Tulang Bawang,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, petugas mengamankan SP di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di dalam lemari ruang tengah rumah terlapor.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu kotak berwarna putih berisi 33 bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 6,52 gram. Selain itu, turut diamankan satu sedotan yang telah dimodifikasi serta dua unit telepon genggam.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda kategori VI sebesar Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
(Tim)
