Diduga Pelepasan Hak Tanah Cacat Prosedur, Warga Pulau Muda Blokade Akses Tersus PT Arara Abadi

Diduga Pelepasan Hak Tanah Cacat Prosedur, Warga Pulau Muda Blokade Akses Tersus PT Arara Abadi

Citra hukum
Senin, 09 Maret 2026


Citrahukum.com, Pelalawan – Konflik lahan kembali memanas di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Sekelompok warga yang mengatasnamakan keluarga besar Ali Usman menggelar aksi demonstrasi di akses menuju Terminal Khusus (Tersus) milik perusahaan pulp and paper raksasa, PT Arara Abadi, di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Senin (9/3/2026).
Aksi tersebut dipicu dugaan cacat prosedur dalam proses pelepasan hak atas lahan yang kini digunakan perusahaan sebagai area operasional bongkar muat kayu. Warga menilai status hukum lahan seluas sekitar 8 hektare tersebut masih menyisakan persoalan yang belum diselesaikan secara transparan.

Sekitar 30 orang massa yang terdiri dari keluarga Ali Usman dan kerabat berkumpul sejak pukul 09.00 WIB di jalan akses menuju pelabuhan perusahaan di Distrik Merawang. Mereka membawa bendera, perangkat pengeras suara, serta melakukan orasi untuk menyampaikan tuntutan.

Dalam aksi itu, massa sempat memblokade jalan operasional perusahaan dengan memarkirkan sepeda motor di badan jalan. Akibatnya, sejumlah kendaraan operasional pengangkut kayu menuju pelabuhan sempat tertahan dan aktivitas perusahaan terganggu selama beberapa jam.

Warga Klaim Tanah Belum Pernah Dilepas Secara Sah
Koordinator aksi dari keluarga Ali Usman menyatakan bahwa lahan yang kini menjadi bagian dari area Terminal Khusus perusahaan diduga belum pernah dilepaskan secara sah oleh pemiliknya.

Menurut mereka, lahan tersebut memiliki empat dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) yang masih dipegang oleh keluarga. Oleh karena itu, warga menilai penggunaan lahan oleh perusahaan perlu dihitung ulang dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas.

“Kami tidak menolak investasi atau kegiatan perusahaan. Tapi kami menuntut kejelasan status tanah kami. Sampai hari ini kami menilai belum ada pelepasan hak yang sah sesuai prosedur,” ujar salah satu perwakilan keluarga dalam orasi di lokasi aksi.

Selain meminta klarifikasi status lahan, keluarga juga mengajukan tuntutan kompensasi penggunaan lahan sebesar Rp200 juta per tahun serta ganti rugi lahan senilai Rp100 juta per hektare.

Tidak hanya itu, warga juga meminta agar perusahaan melibatkan keluarga pemilik lahan dalam kegiatan operasional perusahaan melalui kemitraan atau kontrak kerja.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan manajemen PT Arara Abadi dalam forum mediasi menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan proses pembayaran terkait penggunaan lahan tersebut.

Namun pihak perusahaan menyatakan perlu menyampaikan kembali hasil pertemuan kepada pimpinan perusahaan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut mengenai tuntutan yang diajukan masyarakat.

“Kami akan melaporkan hasil pertemuan ini secara berjenjang kepada pimpinan perusahaan untuk mendapatkan keputusan terkait tuntutan yang disampaikan,” ujar perwakilan perusahaan dalam proses mediasi.

Polisi Turun Tangan Redam Ketegangan
Situasi sempat memanas sebelum akhirnya aparat kepolisian turun tangan melakukan mediasi antara warga dan pihak perusahaan. Proses dialog dipimpin oleh Kasubbag Dal Ops Polres Pelalawan AKP Gunawan bersama Kapolsek Teluk Meranti IPDA Boby Even SH MH serta sejumlah personel pengamanan.

Melalui pendekatan dialogis, aparat berhasil meredam ketegangan yang sempat muncul di lokasi aksi. Setelah dilakukan pembicaraan selama kurang lebih tiga jam, massa akhirnya membuka blokade jalan operasional perusahaan sekitar pukul 12.30 WIB.

Pihak kepolisian memastikan seluruh rangkaian aksi berjalan dalam keadaan aman dan terkendali.

Warga Siap Tempuh Jalur Hukum
Meski aksi telah berakhir, keluarga Ali Usman menegaskan persoalan sengketa lahan tersebut belum selesai. Mereka menyatakan siap menempuh berbagai langkah hukum jika tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan dalam waktu dekat.

“Kami berharap persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan adil. Jika tidak ada kejelasan, kami akan menempuh langkah hukum dan kembali menyuarakan aspirasi kami,” kata perwakilan keluarga.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam proses pelepasan hak atas tanah, terutama di wilayah yang menjadi kawasan investasi industri besar.

Sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan di sejumlah daerah selama ini kerap dipicu oleh perbedaan persepsi terkait dokumen kepemilikan, proses ganti rugi, serta transparansi administrasi pertanahan.

Apabila tidak diselesaikan secara komprehensif, konflik seperti ini berpotensi terus memicu ketegangan antara masyarakat lokal dan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

#SengketaLahan #Pelalawan #RiauMemanas #KonflikAgraria #DemoWarga #PTAraraAbadi #BeritaViral #BreakingNews #IndonesiaHariIni #TrendingNews