Citrahukum.com, Pringsewu — Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang diduga melibatkan aksi tabrak lari terhadap seorang anak sekolah dasar terjadi di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban diketahui merupakan seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 2 SD. Saat kejadian, korban dilaporkan sedang berjalan kaki di sekitar perempatan Jalan Asrama Polisi, Kelurahan Pringsewu Barat.
Menurut keterangan saksi di lokasi, korban diduga ditabrak oleh seorang pengendara sepeda motor jenis Beat yang dikendarai seorang perempuan. Setelah kejadian tersebut, pengendara motor diduga langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kemudian memberikan pertolongan kepada korban dan membantu mengevakuasi anak tersebut.
Beruntung, korban hanya mengalami luka ringan. Meski demikian, kejadian tersebut meninggalkan trauma bagi korban dan keluarganya.
Ayah korban saat dimintai keterangan menyampaikan rasa kecewa sekaligus berharap pelaku segera ditemukan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Kami sebagai orang tua tentu sangat terpukul dengan kejadian ini. Anak kami masih kecil dan mengalami luka akibat kejadian tersebut. Kami hanya meminta keadilan dan berharap pelaku segera ditemukan serta mau bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan tindakan pengendara yang meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
“Yang kami sesalkan, setelah kejadian justru pelaku pergi begitu saja. Seharusnya sebagai manusia yang bertanggung jawab, berhenti dan menolong korban,” tambahnya.
Secara hukum, tindakan meninggalkan korban kecelakaan lalu lintas merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 231 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, serta melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Pasal 312 menyebutkan bahwa setiap orang yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberikan pertolongan kepada korban dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Selain itu, jika kecelakaan terjadi karena kelalaian pengemudi yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan, maka dapat dijerat Pasal 310 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.
Keluarga korban berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut kejadian tersebut dan menemukan pengendara yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.
“Kami berharap pelaku bisa segera ditemukan dan bertanggung jawab. Kami juga berharap masyarakat yang mungkin melihat kejadian atau mengetahui identitas pengendara motor tersebut dapat memberikan informasi,” harap ayah korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih berupaya mengumpulkan informasi dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian guna membantu mengungkap identitas pengendara yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
(Tim)
