Citrahukum.com, Lampung Utara — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Lampung Utara, Edi Santoni, mengapresiasi langkah tegas Polda Lampung dalam menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Way Kanan, Kamis (12/3/2026).
Menurut Edi, tindakan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan tanpa izin.
Diketahui, beberapa waktu lalu Polda Lampung melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di lahan milik PTPN VII di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita ratusan unit mesin dompeng yang digunakan para penambang untuk mengekstraksi emas secara ilegal.
“Kami dari DPC PWRI Lampung Utara sangat mengapresiasi langkah Polda Lampung yang telah menertibkan tambang emas ilegal di Way Kanan. Ini merupakan tindakan positif dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Edi Santoni.
Ia menilai aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, termasuk merusak lahan perkebunan serta mencemari lingkungan sekitar.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyisiran di sejumlah titik lokasi tambang ilegal. Dari hasil penertiban itu, ratusan mesin dompeng diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, sejumlah orang yang diduga terlibat juga turut diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Edi berharap kegiatan penertiban seperti ini dapat dilakukan secara berkelanjutan agar aktivitas tambang ilegal tidak kembali beroperasi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung upaya aparat penegak hukum dengan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik serupa di wilayahnya.
“Ke depan kami berharap pengawasan semakin diperketat agar praktik tambang ilegal dapat benar-benar dihentikan demi menjaga lingkungan dan menegakkan hukum,” tutupnya.
(Samsudin)
