Citrahukum.com, BLAMBANGAN UMPU – Komisi III DPRD Kabupaten Way Kanan menjajaki peluang legalisasi tambang rakyat sebagai solusi jangka panjang pasca-penertiban tambang emas yang berdampak pada kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Langkah ini mencuat setelah Forum Masyarakat Peduli Tambang menyampaikan aspirasi terkait meningkatnya pengangguran dan potensi kriminalitas akibat terhentinya aktivitas pertambangan, yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan warga.
Audiensi yang berlangsung pada Senin (30/3/2026) itu dipimpin Ketua Komisi III DPRD Way Kanan, Badrison. Dalam pertemuan tersebut, juru bicara forum, Indra Septa Purnama, menyampaikan bahwa penertiban di lapangan tanpa diiringi solusi alternatif telah memicu keresahan sosial.
“Banyak warga menggantungkan hidup pada sektor ini. Ketika aktivitas dihentikan secara tiba-tiba, dampaknya langsung terasa pada ekonomi keluarga dan berpotensi meningkatkan kriminalitas,” ujar Indra.
Ia menambahkan, masyarakat pada dasarnya mendukung adanya regulasi yang jelas. Namun, pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada penindakan, melainkan juga menghadirkan skema legalitas agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai hukum.
Menanggapi hal tersebut, Badrison menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah dialogis yang ditempuh masyarakat. Ia mengakui bahwa pertambangan emas rakyat memiliki kontribusi terhadap perekonomian lokal.
“Kami memahami sektor ini menjadi penopang ekonomi warga. DPRD membuka ruang untuk mendorong legalisasi tambang rakyat agar memiliki payung hukum, dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan,” kata Badrison.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses legalisasi memerlukan kajian teknis dan koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, provinsi, hingga kementerian terkait.
“Legalitas sangat mungkin diwujudkan, namun prosesnya membutuhkan tahapan administratif dan kajian yang matang. Kami berkomitmen mengawal agar lahir kebijakan yang tepat dan komprehensif,” ujarnya.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun sinergi antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah pun diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian dan keberlangsungan mata pencaharian bagi warga.
