Dugaan Penyimpangan Anggaran di Sejumlah OPD Lampung Selatan TA 2024–2025 Disorot ALAK Lampung

Dugaan Penyimpangan Anggaran di Sejumlah OPD Lampung Selatan TA 2024–2025 Disorot ALAK Lampung

Citra hukum
Jumat, 06 Maret 2026


Citrahukum.com, Bandar Lampung — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024–2025 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan serius Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung.

Melalui laporan pengaduan resmi yang disusun berdasarkan penelusuran dokumen anggaran, realisasi kegiatan, serta temuan lapangan, ALAK Lampung mengidentifikasi sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.

Temuan tersebut meliputi dugaan pola belanja yang tidak proporsional, potensi pemborosan anggaran, indikasi mark-up, dugaan pemotongan hak pegawai, hingga praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

ALAK Lampung menilai kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui audit investigatif secara menyeluruh oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal.

Sejumlah OPD Menjadi Sorotan
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, terdapat beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang menjadi fokus perhatian.

1. Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Belanja hadiah dalam kegiatan perlombaan menjadi sorotan karena diduga hanya bersifat formalitas untuk merealisasikan anggaran. Secara substansial, kegiatan tersebut dinilai belum menunjukkan output dan outcome yang terukur sehingga berpotensi menjadi pengeluaran anggaran tanpa manfaat publik yang jelas.

2. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
ALAK Lampung juga menyoroti belanja insentif bagi pegawai Non-ASN dalam pemungutan pajak daerah yang dinilai perlu diaudit mekanisme serta akuntabilitasnya.

Selain itu, terdapat dugaan praktik pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap hunian masyarakat yang berdiri di atas lahan negara. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip legalitas pemungutan pajak dan berindikasi maladministrasi.

3. Inspektorat Lampung Selatan
Dugaan pemotongan tambahan penghasilan atau beban kerja pegawai di lingkungan Inspektorat juga menjadi perhatian. Jika terbukti, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran hak normatif pegawai.

4. Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan
Sejumlah pos belanja menjadi perhatian, antara lain:
Dugaan pungutan honorarium tenaga kesehatan pada Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis).
Belanja alat dan bahan kantor sebesar Rp2,18 miliar.
Belanja makan dan minum lebih dari Rp1 miliar.
Belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp8,53 miliar.
Besarnya alokasi anggaran tersebut dinilai memerlukan transparansi dalam perencanaan serta pertanggungjawaban yang sesuai dengan standar harga dan volume kebutuhan riil.

5. Dinas Perhubungan Lampung Selatan
Belanja rekening Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan pagu Rp16.034.344.434 serta pengadaan dan pemasangan lampu LED 100 watt senilai Rp629.475.000 menjadi objek kajian. Audit teknis dinilai diperlukan untuk memastikan kesesuaian spesifikasi, jumlah unit, serta harga satuan dengan standar pasar.

6. Bappeda Lampung Selatan
Belanja alat dan bahan kegiatan kantor serta pengadaan suvenir atau cenderamata yang mencapai ratusan juta rupiah pada Tahun Anggaran 2025 dinilai tidak memiliki korelasi langsung dengan peningkatan kualitas layanan publik maupun perencanaan pembangunan daerah.

7. BPKAD Lampung Selatan
Belanja alat dan bahan kegiatan kantor seperti ATK, kertas, dan cover yang mencapai Rp1.060.000.000 dinilai perlu diuji kewajarannya berdasarkan analisis kebutuhan riil serta prinsip efisiensi anggaran.

8. Dinas Perikanan
Belanja perlengkapan kantor yang mencapai ratusan juta rupiah juga menjadi perhatian, terutama dalam kaitannya dengan prinsip efektivitas dan efisiensi penggunaan APBD.

9. Dinas PUPR Lampung Selatan
Struktur belanja operasional menjadi sorotan, antara lain:
Biaya perjalanan dinas sebesar Rp1.399.854.000
Belanja ATK sebesar Rp879.000.000
Belanja kertas dan cover sebesar Rp350.000.000
Belanja makan dan minum rapat serta tamu yang mencapai ratusan juta rupiah
Besarnya belanja operasional tersebut dinilai perlu ditelaah apakah telah sejalan dengan prinsip value for money dan prioritas pembangunan infrastruktur.

10. BPBD Lampung Selatan
Pengelolaan anggaran kegiatan di BPBD juga menjadi perhatian dan akan diperdalam melalui permintaan audit serta klarifikasi resmi.

11. Sekretariat Daerah Lampung Selatan
Belanja modal peralatan dan perlengkapan kantor yang mendekati Rp1 miliar dinilai memerlukan transparansi terkait spesifikasi barang, volume, serta urgensi pengadaan.

12. RSUD Dr. H. Bob Bazar, SKM
ALAK Lampung menemukan indikasi pengurangan volume pekerjaan, potensi mark-up, ketidaksesuaian dengan SOP pelaksanaan, serta dugaan adanya aliran dana “fee” dari rekanan kepada oknum pejabat rumah sakit.
Temuan tersebut berkaitan dengan realisasi belanja makan dan minum serta belanja bahan cetak pada Tahun Anggaran 2024–2025. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

13. Dinas Pendidikan Lampung Selatan
ALAK Lampung juga menyoroti dugaan pengurangan volume pekerjaan serta indikasi gratifikasi setoran proyek yang disebut mencapai sekitar 20 persen.
Beberapa temuan yang disampaikan antara lain:
Dugaan skandal BOP PKBM Tahun 2025 yang melibatkan delapan PKBM.
Temuan kelebihan bayar proyek tahun 2025–2026.

Dugaan setoran proyek dalam kegiatan revitalisasi dan rehabilitasi sekolah.
Praktik tersebut dinilai berpotensi merusak integritas sistem pendidikan serta mencederai prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

ALAK Lampung menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan APBD serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Dalam pernyataannya, ALAK Lampung mendesak:
BPK RI Perwakilan Lampung dan APIP melakukan audit investigatif secara independen.
Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan membuka dokumen perencanaan dan realisasi anggaran secara transparan kepada publik.

ALAK Lampung menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi etis dalam pengelolaan keuangan negara.

“Setiap rupiah APBD adalah mandat rakyat yang harus dikelola secara bertanggung jawab, efisien, dan berorientasi pada kemaslahatan publik,” demikian pernyataan ALAK Lampung.

ALAK Lampung juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Kabupaten Lampung Selatan.