Citrahukum.com, Tanggamus, Lampung – Keluarga besar Sentia Sari meminta kepastian hukum kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Panggung terkait dugaan peristiwa membawa kabur seorang anak tanpa izin orang tua yang dilaporkan terjadi pada akhir Februari 2026.
Ayah kandung Sentia Sari, Eko Nurjaman, berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Eko Nurjaman, anaknya diduga dibawa pergi dari rumah oleh seorang pria berinisial A, yang disebut sebagai putra dari A Bahri, pada Sabtu, 28 Februari 2026. Merasa kesulitan menemukan keberadaan anaknya, Eko kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pulau Panggung pada 1 Maret 2026 sebagai laporan orang hilang.
“Sebagai orang tua, kami hanya berharap ada kejelasan dan proses hukum yang berjalan sesuai aturan. Kami mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujar Eko Nurjaman saat menyampaikan keterangan kepada awak media, didampingi anggota keluarga.
Ia juga menjelaskan bahwa Sentia Sari akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat pada Selasa, 3 Maret 2026, berkat bantuan masyarakat.
Keluarga berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional dan transparan sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Secara hukum, tindakan membawa pergi anak dari pengawasan orang tua tanpa izin dapat dikenakan ketentuan Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang membawa pergi anak dari kekuasaan atau pengawasan orang tua atau wali, dengan maksud untuk menguasai anak tersebut, dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun.
Namun demikian, penetapan unsur pidana dalam suatu perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini,” tambah Eko.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Pulau Panggung masih melakukan pendalaman terkait laporan yang telah disampaikan oleh pihak keluarga.
(Tim)
