LBH Ansor Pringsewu Desak Kepastian Hukum Kasus Dugaan Penipuan Gadai Sawah

LBH Ansor Pringsewu Desak Kepastian Hukum Kasus Dugaan Penipuan Gadai Sawah

Citra hukum
Senin, 09 Maret 2026


Citrahukum.com, PRINGSEWU — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pringsewu meminta kepastian hukum atas penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus gadai sawah yang dilaporkan seorang warga ke Polsek Gadingrejo.

Ketua LBH Ansor Pringsewu, Surohman, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, ia berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan kejelasan terkait status hukum perkara tersebut.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh penyidik. Namun kami juga berharap adanya kepastian hukum bagi klien kami apabila syarat-syarat penetapan tersangka telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Surohman, (Senin, 9 maret 2026).

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari kliennya, sejumlah tahapan penyelidikan telah dilakukan oleh penyidik. Di antaranya meminta keterangan pelapor, memeriksa dua orang saksi, melakukan pengecekan terhadap objek sawah yang menjadi pokok perkara, memeriksa bukti berupa kwitansi transaksi, serta meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan.

“Dengan adanya proses klarifikasi terhadap para pihak tersebut, kami menilai penyelidikan telah berjalan. Selanjutnya kami menunggu langkah penyidik dalam menentukan status hukum perkara ini,” jelasnya.

Surohman menjelaskan bahwa dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi syarat formil dan materil.

Syarat formil berkaitan dengan prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Selain itu, dalam praktik hukum yang berkembang, penetapan tersangka juga harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Adapun alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sementara syarat materil berkaitan dengan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan serta adanya dugaan keterlibatan pihak yang dilaporkan dalam peristiwa pidana tersebut.

Dalam laporan yang disampaikan ke kepolisian, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sehingga orang lain menyerahkan suatu barang atau hak ekonomi, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.

Surohman menilai kepastian status hukum penting tidak hanya bagi pihak pelapor, tetapi juga bagi pihak yang dilaporkan agar perkara tidak berlarut-larut.

“Apabila seluruh unsur formil dan materil telah terpenuhi, maka penetapan status hukum merupakan bagian dari kepastian hukum dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa kliennya memilih menempuh jalur hukum karena peristiwa yang dilaporkan disebut telah berlangsung cukup lama.
“Informasi dari klien kami, persoalan ini telah berlangsung sekitar delapan tahun sehingga mereka berharap ada penyelesaian melalui proses hukum,” ujarnya.

Meski demikian, LBH Ansor Pringsewu menegaskan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta yang diperoleh dalam proses penyelidikan.

Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2026/POLSEK GADINGREJO/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara masih berada dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

(Tim)