LBH Ansor Pringsewu Terima Kuasa Operator SPBU yang Diduga Di-PHK Sepihak, Siap Tempuh Jalur Hukum Hingga PHI

LBH Ansor Pringsewu Terima Kuasa Operator SPBU yang Diduga Di-PHK Sepihak, Siap Tempuh Jalur Hukum Hingga PHI

Citra hukum
Selasa, 10 Maret 2026


Citrahukum.com, Pringsewu – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pringsewu resmi menerima kuasa hukum dari seorang pekerja SPBU yang mengaku diberhentikan secara sepihak setelah hampir satu dekade bekerja.

Kuasa hukum tersebut diberikan oleh Nur Hasan, operator BBM di SPBU 2435376 Tambahsari / UD Gading Rejo Jaya, melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 0019/SKK/LBH-ANSOR/III/2026 tertanggal 11 Maret 2026.

Dalam perkara ini, LBH Ansor Pringsewu menurunkan tim kuasa hukum yang terdiri dari:
Hamdan Asidik, S.H.
Surohman, S.H.
Angga Riko Rinaldo, S.Pd., CPLA

Tim tersebut ditugaskan untuk melakukan pendampingan hukum secara penuh terhadap klien terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya.

Wakil Ketua LBH Ansor Pringsewu Hamdan Asidik, S.H. menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum secara maksimal guna memperjuangkan hak-hak kliennya.

Menurut Hamdan, lembaganya memiliki komitmen kuat untuk mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan hak pekerja.

“LBH Ansor Pringsewu hadir untuk mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Kami telah menerima kuasa dari klien kami dan akan melakukan langkah-langkah hukum untuk memperjuangkan hak-haknya,” ujar Hamdan saat dikonfirmasi, Rabu (11/03/2026).

Ia menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan melakukan berbagai upaya hukum yang tersedia dalam mekanisme hubungan industrial.

“Apabila diperlukan, kami siap menempuh seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari perundingan bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja, hingga gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Prosedur PHK
Berdasarkan dokumen yang diterima tim kuasa hukum, klien mereka diberhentikan melalui Surat Keputusan PHK Nomor 059/SPBU/76/KPST/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 yang mulai berlaku 1 November 2025.

Namun dari informasi awal yang dihimpun, proses tersebut diduga tidak disertai mekanisme perundingan bipartit serta tidak disertai kejelasan mengenai pemenuhan hak normatif pekerja.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menerima keterangan bahwa klien mereka tidak pernah menerima surat peringatan bertahap (SP1, SP2, maupun SP3) selama masa kerjanya.

Padahal, Nur Hasan diketahui telah bekerja selama kurang lebih 9 tahun sebagai operator BBM.

LBH Ansor Pringsewu saat ini tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk penyampaian surat resmi kepada instansi terkait.

Langkah tersebut merupakan bagian dari proses advokasi untuk memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan hukum sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan langkah-langkah resmi yang diperlukan sebagai bagian dari upaya hukum untuk melindungi hak klien kami,” kata Hamdan.

Kasus ini menjadi perhatian LBH Ansor Pringsewu sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pendampingan ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Prinsip kami sederhana, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang adil. Kami akan menjalankan kuasa ini secara profesional hingga persoalan ini memperoleh penyelesaian yang sah menurut hukum,” tutup Hamdan.

Media ini tetap membuka ruang klarifikasi kepada pihak manajemen SPBU 2435376 Tambahsari / UD Gading Rejo Jaya guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim)