Citrahukum.com, Lampung Utara – Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Lampung Utara memberikan pendampingan hukum kepada seorang perempuan berinisial AP (29) yang diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan modus kawin-cerai siri oleh seorang pria berinisial HA.
Ketua LBH PWRI Lampung Utara, Anggi Ridho Qodrat, S.H., selaku pendamping hukum korban menyampaikan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh Polres Lampung Utara.
Korban AP (29) merupakan seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Sementara itu, terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial HA.
Anggi menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan dengan modus pernikahan siri yang kemudian berujung pada dugaan eksploitasi seksual terhadap korban.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada Senin, 9 Maret 2026, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/141/III/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 9 Maret 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan korban kepada pendamping hukum dan penyidik kepolisian, korban dan terlapor sebelumnya pernah menjalani pernikahan siri pada 12 Oktober 2023. Namun hubungan tersebut berakhir setelah terlapor diduga menceraikan korban secara sepihak melalui pesan WhatsApp pada 17 Desember 2025.
Selanjutnya, pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 23.38 WIB, terlapor kembali menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di wilayah Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pertemuan tersebut, terlapor diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan alasan ingin kembali rujuk. Korban yang mempercayai janji tersebut kemudian menuruti permintaan terlapor.
Namun hingga saat ini, janji untuk kembali rujuk yang disampaikan oleh terlapor disebut tidak pernah direalisasikan.
Anggi Ridho Qodrat menjelaskan bahwa praktik pernikahan siri yang diikuti perceraian sepihak serta bujuk rayu untuk melakukan hubungan seksual dengan janji tertentu berpotensi masuk dalam kategori eksploitasi seksual apabila dilakukan melalui manipulasi atau janji palsu.
Kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Pertemuan terakhir antara korban dan terlapor berlangsung di Kelurahan Rejosari, Kotabumi. Sementara pernikahan siri antara keduanya sebelumnya dilakukan di sebuah pondok pesantren di wilayah Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Lampung Utara guna mendalami dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
LBH PWRI Lampung Utara menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada korban hingga proses hukum berjalan dan mendapatkan keadilan.
Melalui pendampingan tersebut, korban berharap kasus ini dapat diproses secara adil serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
LBH PWRI juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih waspada terhadap praktik pernikahan siri yang berpotensi dimanfaatkan sebagai modus untuk melakukan eksploitasi seksual.
(Tim)
