Citrahukum.com, Pringsewu, Lampung — Sejumlah warga Lingkungan Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menyampaikan keluhan terkait keberadaan menara telekomunikasi milik PT MitraTel yang telah berdiri di wilayah tersebut selama kurang lebih 20 tahun.
Keluhan tersebut disampaikan masyarakat kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), yang menyatakan telah menerima pengaduan resmi dari warga setempat.
Warga menyampaikan aspirasi terkait apa yang mereka nilai sebagai minimnya komunikasi dan belum dirasakannya kontribusi sosial perusahaan kepada lingkungan sekitar sejak menara telekomunikasi itu berdiri.
Sejumlah warga berharap adanya komunikasi yang lebih terbuka serta perhatian terhadap lingkungan sekitar lokasi menara.
Aspirasi tersebut mencuat pada Senin, 2 Maret 2026, di area menara telekomunikasi PT MitraTel yang berlokasi di Lingkungan Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
Pada hari yang sama, dijadwalkan agenda mediasi antara warga dan pihak perusahaan. Namun, menurut keterangan warga, perwakilan PT MitraTel tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan, sejumlah warga melakukan penambahan kunci gembok di pagar area menara. Aksi tersebut disebut warga sebagai langkah simbolis untuk menyuarakan aspirasi, bukan untuk menghentikan operasional secara permanen.
Salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan:
“Kami tidak berniat mengganggu operasional. Kami hanya ingin didengar dan diajak berkomunikasi dengan baik. Sudah hampir dua dekade menara berdiri di lingkungan kami.”
Kegiatan tersebut disaksikan oleh Penjabat (Pj) Kepala Pekon Banyu Urip.
Pj Kepala Pekon Banyu Urip mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan mengedepankan musyawarah. Pemerintah pekon menyatakan siap memfasilitasi komunikasi lanjutan antara masyarakat dan pihak perusahaan guna mencari solusi bersama.
LPK-GPI menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui mekanisme yang berlaku, dengan mengutamakan pendekatan dialogis dan persuasif agar tidak terjadi konflik berkepanjangan.
Pihak lembaga juga mendorong adanya ruang komunikasi yang konstruktif antara perusahaan dan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MitraTel belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan dan aksi warga tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PT MitraTel guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)
