Penarikan Paksa Dilarang, Polri Diapresiasi LPK RI Boalemo dan Pohuwato

Penarikan Paksa Dilarang, Polri Diapresiasi LPK RI Boalemo dan Pohuwato

Citra hukum
Minggu, 29 Maret 2026


Citrahukum.com, Gorontalo — Larangan penarikan paksa kendaraan di jalan oleh debt collector yang kembali ditegaskan oleh institusi Polri menjadi angin segar bagi masyarakat.
Selama ini, praktik penagihan di lapangan kerap menimbulkan keresahan. Bahkan, tidak jarang berujung pada tindakan intimidatif yang melanggar hukum.

Karena itu, langkah tegas aparat kepolisian, khususnya di Provinsi Gorontalo, patut diapresiasi sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh LPK RI Boalemo dan Pohuwato. Mereka menilai, aturan ini harus ditegakkan secara konsisten dan tidak hanya berhenti pada imbauan semata.

Masyarakat, menurut mereka, membutuhkan kepastian hukum. Setiap tindakan penarikan kendaraan harus melalui prosedur yang sah, bukan dilakukan secara sepihak di jalan yang justru merugikan dan mempermalukan konsumen.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, penarikan paksa tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat. Konsumen berhak atas rasa aman dan perlakuan yang adil.
Ketika proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang melampaui batas, hal tersebut tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan.

Ketua LPK RI Boalemo, Yusran, bersama Pelaksana Tugas (Plt) Ketua LPK RI Pohuwato, Arlan, menyampaikan apresiasi kepada Polri atas langkah tegas tersebut.

Mereka menilai, kebijakan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, khususnya bagi konsumen yang kerap menjadi korban praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.

“Penarikan paksa di jalan tanpa dasar hukum jelas tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi merugikan serta menimbulkan trauma bagi masyarakat,” ujar mereka.

LPK RI Boalemo dan Pohuwato juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Polri dalam menertibkan oknum debt collector yang bertindak di luar batas hukum.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak takut melaporkan apabila mengalami atau menyaksikan penarikan paksa kendaraan di jalan.

LPK RI menyatakan siap memberikan pendampingan kepada konsumen guna memastikan hak-hak masyarakat terlindungi secara maksimal.

Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan lembaga perlindungan konsumen, diharapkan praktik penagihan yang melanggar hukum dapat diminimalisir.
Kolaborasi ini menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh masyarakat.