Citrahukum.com, Lampung – Dinamika organisasi yang menaungi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Provinsi Lampung memanas. Pengurus Provinsi Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) resmi menyampaikan laporan kepada Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan alat negara dalam pembentukan organisasi non-pemerintah di daerah tersebut.
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 010/PP-PABPDSI/Prov-LPG/III/2026 tertanggal 6 Maret 2026 yang ditujukan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, pimpinan lembaga legislatif, hingga kementerian terkait.
Surat itu juga ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
PABPDSI Provinsi Lampung menyampaikan laporan dan permohonan penindakan terhadap oknum di lingkungan pemerintah daerah yang diduga menggunakan stempel resmi pemerintah provinsi untuk menerbitkan dokumen yang berkaitan dengan organisasi non-pemerintah.
Organisasi yang dimaksud dalam laporan tersebut adalah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).
Dalam suratnya, PABPDSI menduga penggunaan atribut negara tersebut dilakukan untuk memfasilitasi pembentukan struktur organisasi ABPEDNAS hingga ke tingkat kabupaten dan kecamatan.
Tidak hanya itu, PABPDSI juga menyebut adanya dugaan keterlibatan aparatur pemerintah seperti kepala dinas, camat, hingga aparatur sipil negara dalam proses tersebut.
Dalam dokumen yang beredar, laporan PABPDSI menyebut dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait tuduhan tersebut.
Ketua Umum PABPDSI Provinsi Lampung, Yuce Hengki Sadok, bersama Sekretaris Umum Agus Wibowo, menandatangani langsung surat laporan tersebut sebagai bentuk sikap organisasi.
PABPDSI menilai jika benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait netralitas aparatur negara dalam dinamika organisasi masyarakat.
Isu ini mulai mencuat di Provinsi Lampung dalam beberapa waktu terakhir seiring meningkatnya aktivitas organisasi ABPEDNAS di sejumlah daerah.
Menurut PABPDSI, aktivitas tersebut mencakup:
Penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Klaim keterlibatan dalam pengawasan Koperasi Desa Merah Putih
Rekrutmen anggota BPD aktif untuk bergabung dalam organisasi tersebut
Situasi ini kemudian memicu respons keras dari PABPDSI yang merasa perlu menyampaikan klarifikasi kelembagaan.
Dalam pernyataan sikapnya, PABPDSI menegaskan bahwa kedudukan dan fungsi BPD sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
Menurut aturan tersebut, BPD memiliki fungsi:
Membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa
Menampung aspirasi masyarakat
Mengawasi kinerja kepala desa
Karena itu, organisasi di luar struktur pemerintahan tidak memiliki kewenangan regulatif untuk memperluas fungsi kelembagaan BPD.
PABPDSI juga menyoroti klaim pengawasan terhadap koperasi desa. Secara hukum, pengawasan koperasi berada pada:
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia
Dinas koperasi tingkat daerah
Lembaga pengawasan internal pemerintah
Melalui pernyataan sikap resminya, PABPDSI menegaskan beberapa hal penting:
Tidak ada aturan yang menetapkan satu organisasi tunggal bagi anggota BPD.
Setiap anggota BPD memiliki hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul.
Rekrutmen anggota BPD aktif ke organisasi tertentu harus dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.
PABPDSI juga menegaskan bahwa setiap klaim kewenangan organisasi yang tidak memiliki dasar regulasi berpotensi menimbulkan konflik kelembagaan di tingkat desa.
Dalam suratnya kepada Presiden, PABPDSI meminta pemerintah pusat melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap dugaan penggunaan atribut negara untuk kepentingan organisasi non-pemerintah.
Organisasi tersebut berharap pemerintah dapat menjaga netralitas aparatur negara serta memastikan tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Pemerintah Provinsi Lampung serta pihak terkait lainnya guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai laporan tersebut.
Sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
