Polisi Ringkus Pelaku Curat Jam Tangan dan HP di Kecamatan Banjit

Polisi Ringkus Pelaku Curat Jam Tangan dan HP di Kecamatan Banjit

Citra hukum
Kamis, 05 Maret 2026


Citrahukum.com, Way Kanan – Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka berinisial RD (25) diketahui berdomisili di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, serta di Dusun III Kampung Jukubatu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K. melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menjelaskan, salah satu peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 23 April 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban Febri Angriawan bersama istri dan anaknya meninggalkan rumah untuk menginap di rumah orang tuanya.

“Ketika korban pulang ke rumah pada Minggu, 24 April 2022 sekitar pukul 06.00 WIB, kondisi rumah sudah berantakan dan diketahui telah dimasuki pencuri melalui atap rumah,” ujar Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit HP Samsung Galaxy Tab A8.0 (2019) warna hitam, uang tunai Rp1.000.000, dua jam tangan merek Alexander Christie (warna hitam dan silver), serta tas selempang berisi STNK sepeda motor Honda Beat BE 4759 WU dan e-KTP. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp7.000.000.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Banjit dan Satreskrim Polres Way Kanan yang dibantu Polsek Sekincau dan Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan tersangka di Jalan Lintas Liwa, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, tersangka juga diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah warung di Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 20 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban Agus Iskandar yang terbangun dan menuju dapur untuk mengambil minum mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka dan warungnya telah dibobol.

Dalam kejadian itu, pelaku diduga mengambil uang tunai Rp1.000.000 dari dalam laci, lima bungkus rokok berbagai merek, tas selempang berisi uang Rp5.000.000, satu unit HP OPPO A12 warna abu-abu, serta satu unit HP Vivo Y12s warna biru. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp9.000.000.

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit jam tangan merek Alexander Christie, satu unit HP OPPO A12, dan satu unit HP Vivo Y12s.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjit untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Iptu Mukhtiar.

(Oga Mulan)