Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curat di Masjid Baitulhuda Kampung Serupa Indah

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curat di Masjid Baitulhuda Kampung Serupa Indah

Citra hukum
Jumat, 06 Maret 2026


Citrahukum.com, Way Kanan – Jajaran Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di Masjid Baitulhuda, Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Terduga pelaku berinisial AS (20), warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K. melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di halaman Masjid Baitulhuda.

“Saat itu korban, Sutrisno, memarkirkan sepeda motornya di halaman masjid sebelum melaksanakan salat Subuh,” jelas Kapolsek.

Usai menunaikan salat, korban hendak pulang ke rumah. Namun saat menuju area parkir, sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi B 3133 UTT miliknya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian menyadari bahwa sepeda motornya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu Ipda Rizal Suhanda bersama Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu berhasil menangkap terduga pelaku di kediamannya di Kampung Tanjung Ratu.

“Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi B 3133 UTT yang merupakan milik korban.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Pakuan Ratu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

(Oga Mulan)