Progres Baru 30 Persen, Target Rampung Maret 2026: Pasar Modern Dekon Lampung Utara Jadi Sorotan

Progres Baru 30 Persen, Target Rampung Maret 2026: Pasar Modern Dekon Lampung Utara Jadi Sorotan

Citra hukum
Senin, 02 Maret 2026


Citrahukum.com, Lampung Utara – Target penyelesaian pembangunan Pasar Modern Dekon di Kabupaten Lampung Utara yang dijadwalkan rampung pada Maret 2026 kini menjadi perhatian publik. Hingga awal Maret 2026, progres pembangunan proyek tersebut disebut baru mencapai sekitar 30 persen.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait realistis atau tidaknya target penyelesaian yang telah disampaikan sebelumnya. Sejumlah warga dan pelaku usaha berharap proyek tersebut dapat selesai tepat waktu karena dinilai strategis dalam mendukung aktivitas perdagangan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Proyek Pasar Modern Dekon dirancang sebagai pusat kegiatan ekonomi baru bagi pedagang tradisional maupun pelaku UMKM. Keberadaannya diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan transaksi sekaligus memperbaiki tata kelola pasar di wilayah tersebut.

Dengan sisa waktu menuju Maret 2026 yang relatif singkat, percepatan pembangunan tentu membutuhkan manajemen proyek yang efektif serta pengawasan yang ketat. Sejumlah pihak menilai, pemerintah daerah perlu menyampaikan informasi secara terbuka terkait perkembangan proyek.

Beberapa hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan antara lain:

Persentase progres fisik dan keuangan secara rinci

Total anggaran yang telah terserap

Kendala teknis atau administratif yang dihadapi

Kemungkinan adanya penyesuaian jadwal atau adendum kontrak

Transparansi tersebut dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek strategis daerah.

Selain persoalan progres, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya catatan atau temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terkait proses lelang material bekas atau besi hasil pembongkaran bangunan lama di lokasi proyek.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai detail informasi tersebut. Apabila terdapat catatan audit, publik tentu berhak mengetahui mekanisme yang dijalankan, termasuk:

Prosedur pelaksanaan lelang

Pihak pemenang lelang

Nilai hasil lelang

Penempatan hasil penjualan dalam kas daerah

Pengelolaan aset hasil pembongkaran merupakan bagian dari tata kelola keuangan daerah yang harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasar Modern Dekon merupakan proyek yang menyangkut kepentingan banyak pihak, khususnya pedagang dan masyarakat Lampung Utara. Karena itu, keterbukaan informasi serta kepastian penyelesaian proyek menjadi hal yang sangat dinantikan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak pelaksana proyek dapat memberikan klarifikasi resmi mengenai progres terkini serta memastikan pembangunan berjalan sesuai perencanaan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan instansi terkait guna memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi.

Keberhasilan proyek ini nantinya akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan infrastruktur ekonomi yang transparan dan akuntabel.

(Tim)