PT Nanda Jaya Silika di Desa Sukorahyu Diduga Belum Maksimal Kelola Limbah Operasional

PT Nanda Jaya Silika di Desa Sukorahyu Diduga Belum Maksimal Kelola Limbah Operasional

Citra hukum
Senin, 09 Maret 2026


Citrahukum.com, Sukorahyu – Aktivitas perusahaan pengolahan dan pertambangan pasir silika PT Nanda Jaya Silika (NJS) yang berlokasi di Desa Sukorahyu menjadi sorotan sejumlah pihak. Perusahaan tersebut diduga belum maksimal dalam pengelolaan limbah operasional yang dihasilkan dari aktivitas alat berat di lokasi tambang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, disebutkan belum terlihat adanya fasilitas penampungan khusus untuk limbah seperti oli bekas maupun sisa bahan bakar solar. Limbah jenis tersebut diketahui berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak dikelola sesuai dengan standar pengelolaan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Di area kegiatan juga terlihat terdapat dua unit alat berat yang digunakan untuk mendukung operasional perusahaan. Namun, fasilitas penampungan limbah seperti tempat khusus untuk oli bekas maupun penanganan tumpahan solar dari proses perawatan dan penggunaan alat berat tersebut belum tampak di lokasi.

Selain itu, dari hasil pemantauan awak media, juga belum terlihat informasi mengenai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ataupun sarana pengelolaan limbah di area kegiatan. Di sekitar area operasional juga terlihat adanya bekas oli dan solar yang tercecer di tanah, yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan apabila tidak ditangani secara tepat.
Selain persoalan limbah, aktivitas operasional perusahaan juga menjadi perhatian terkait penggunaan akses jalan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan pertambangan pada umumnya diwajibkan memiliki akses jalan operasional sendiri untuk menunjang kegiatan produksi, guna menghindari penggunaan jalan umum yang juga digunakan oleh masyarakat.

Saat dikonfirmasi oleh Ketua LSM Gerakan Pemuda Bangkit Lampung kepada seseorang bernama Sumaryadi melalui pesan WhatsApp, yang mengaku sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) di PT Nanda Jaya Silika, pihak tersebut memberikan tanggapan terkait aktivitas perusahaan.

Dalam percakapan tersebut, Sumaryadi sempat menanyakan jenis limbah yang dimaksud. Setelah dijelaskan bahwa limbah yang dimaksud adalah oli bekas dari penggunaan alat berat, ia kembali menanyakan lebih lanjut mengenai jenis limbah tersebut.

Sumaryadi juga menyampaikan bahwa penggunaan alat berat dalam kegiatan pertambangan merupakan hal yang wajar bagi perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP).
 Menurutnya, penggunaan alat berat berkaitan dengan aspek keselamatan kerja serta penataan kegiatan tambang yang diatur dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam percakapan tersebut, Sumaryadi juga menyampaikan bahwa apabila pihak luar ingin bertemu langsung di lokasi tambang, maka harus mengajukan permohonan izin terlebih dahulu untuk memasuki area operasional.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari pihak LSM Gerakan Pemuda Bangkit Lampung. Ketua DPP LSM tersebut menilai bahwa komunikasi yang disampaikan seharusnya dapat dilakukan secara lebih terbuka dan komunikatif.

Menurutnya, transparansi informasi sangat penting dalam kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan lingkungan serta masyarakat sekitar.

Ia juga menyampaikan bahwa aktivitas perusahaan sebelumnya sempat mendapat penolakan dari sebagian warga. Oleh karena itu, menurutnya, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap aktivitas perusahaan, baik dari sisi izin operasional, izin lingkungan, maupun sistem pengelolaan limbah yang diterapkan.

“Kegiatan pertambangan merupakan usaha yang memiliki risiko terhadap lingkungan dan masyarakat. Karena itu pengawasan dari pemerintah serta instansi terkait sangat diperlukan,” ujarnya.

Selain itu, pihak LSM juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan pihak kecamatan terkait temuan tersebut. Dalam komunikasi tersebut, pihak Kecamatan melalui Setiyo Cipto menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Sukorahyu dan berencana turun langsung ke lokasi pada Rabu, 11 Maret 2026, guna melihat kondisi di lapangan.

LSM tersebut juga meminta agar penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat berat di lokasi tambang dapat dijelaskan secara terbuka serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih rinci dari pihak perusahaan mengenai sistem pengelolaan limbah yang diterapkan dalam aktivitas operasional di lokasi tersebut.

Sebagai informasi, pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan limbah secara benar agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Di sisi lain, salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas di lokasi tersebut juga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ia menyebut bahwa kegiatan yang sebelumnya dikenal sebagai PT 55 yang sempat berhenti beroperasi, diduga kembali berjalan setelah adanya keterlibatan perusahaan PT Nanda Jaya Silika.

Warga tersebut juga menduga perusahaan kemungkinan belum memiliki izin lingkungan yang jelas. Namun demikian, hal tersebut masih perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PT Nanda Jaya Silika apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan resmi terkait berbagai informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Masyarakat berharap pemerintah daerah serta dinas terkait dapat melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap aktivitas perusahaan, guna memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

(Tim)