Satres Narkoba Polres Way Kanan Kembali Terima Penghargaan

Satres Narkoba Polres Way Kanan Kembali Terima Penghargaan

Citra hukum
Jumat, 06 Maret 2026


Citrahukum.com, Way Kanan — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Way Kanan kembali menerima penghargaan dari Kapolres Way Kanan atas kinerja dan dedikasi dalam pengungkapan kasus narkotika, Senin (9/2/2026).

Kepala Satres Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Prayugo Widodo, menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh menyatakan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Way Kanan.

Ia menjelaskan, penghargaan tersebut bukan kali pertama diterima oleh Satres Narkoba Polres Way Kanan. Pada masa kepemimpinan Kapolres sebelumnya, pihaknya juga memperoleh apresiasi atas kinerja pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2025.

“Alhamdulillah, ini penghargaan yang kesekian kalinya kami terima. Pada era Kapolres sebelumnya, Satres Narkoba juga mendapat penghargaan atas kinerja sepanjang tahun 2025 dengan total 74 kasus yang berhasil diungkap. Ini menjadi pemicu semangat bagi anggota kami untuk terus bekerja maksimal,” ujar Iptu Prayugo.

Kinerja tersebut, lanjutnya, terus berlanjut pada awal tahun 2026. Hingga Januari 2026, Satres Narkoba Polres Way Kanan telah berhasil mengungkap 10 kasus narkotika.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan wujud komitmen bersama antara Satres Narkoba dan Kapolres Way Kanan dalam memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi.

“Komitmen kami bersama Kapolres sangat jelas, yaitu menyatakan perang terhadap narkoba. Setiap informasi, baik dari masyarakat maupun hasil penyelidikan kami sendiri, akan kami tindak lanjuti secara maksimal,” tegasnya.

Menanggapi berbagai asumsi di masyarakat terkait dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu terhadap pelaku narkoba, Iptu Prayugo menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat.

“Banyak asumsi adanya backing dari oknum. Kami tegaskan tidak ada perlindungan. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana perintah Kapolres,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas, Polri memiliki tiga fungsi utama, yakni preemtif, preventif, dan represif. Selama ini Satres Narkoba lebih dominan menjalankan fungsi represif melalui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

Sementara itu, fungsi preemtif dan preventif dijalankan melalui pembinaan serta penyuluhan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas kepada masyarakat.

Ke depan, Satres Narkoba Polres Way Kanan bersama Kapolres tengah menyusun sejumlah program strategis guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui langkah pencegahan.

“Salah satunya melalui edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba. Penanganan tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi juga membangun kesadaran bersama di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dengan penghargaan yang kembali diterima tersebut, Satres Narkoba Polres Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kinerja, serta memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Way Kanan.

(Oga Mulan)