Citrahukum.com, Lampung Utara – Sorotan publik tertuju pada sikap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara yang hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran moral yang disebut melibatkan seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kecamatan Abung Selatan.
Informasi mengenai dugaan tersebut mulai menjadi perbincangan di tengah masyarakat pada Kamis (5/3/2026). Oknum pendamping PKH yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut diduga terlibat dalam hubungan pribadi yang dinilai tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Berdasarkan informasi yang beredar, oknum tersebut diduga menjalin hubungan dengan seorang perempuan dan disebut tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah. Dugaan tersebut bahkan disebut terjadi pada bulan suci Ramadan, sehingga memicu perhatian dan reaksi dari sebagian masyarakat.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa aparatur yang terlibat dalam program pemerintah, khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kurang mampu, seharusnya menjaga etika, perilaku, dan integritas sebagai bagian dari tanggung jawab moral terhadap masyarakat.
Namun demikian, perhatian publik tidak hanya tertuju pada dugaan perilaku oknum tersebut, melainkan juga pada respons pimpinan instansi terkait.
Beberapa pihak mengaku telah mencoba menghubungi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara guna meminta klarifikasi terkait informasi yang beredar. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai langkah yang akan diambil oleh pihak instansi apabila dugaan tersebut benar adanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa setiap aparatur negara wajib menjaga integritas, etika, serta perilaku yang mencerminkan kehormatan sebagai ASN. Aparatur pemerintah juga diwajibkan mematuhi norma hukum, norma agama, serta norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin atau etika, pimpinan instansi memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan maupun menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat Lampung Utara saat ini masih menunggu klarifikasi resmi dari Dinas Sosial terkait informasi yang beredar tersebut. Penjelasan dari pihak instansi dinilai penting guna menghindari berkembangnya spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh keterangan lebih lanjut.
(Tim)
